Akurat Logo

Jadi Korban Kriminalisasi, Illiah dan Nanang Lapor ke Divpropam Polri hingga Ombudsman

Wahyu SK | 21 Oktober 2026, 17:27 WIB
Jadi Korban Kriminalisasi, Illiah dan Nanang Lapor ke Divpropam Polri hingga Ombudsman
Korban kriminalisasi penyidik Polresta Surakarta, Illiah dan Nanang Hengky Suharto, mendesak Ombudsman meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai prosedur administrasi penanganan perkara. - Foto: Waspada.co.id/Istimewa

AKURAT.CO Korban kriminalisasi dan dugaan kesewenang-wenangan sengketa perdata menjadi pidana yang dilakukan Polresta Surakarta, Illiah dan Nanang Hengky Suharto, melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Agus Yusuf Ahmadi, selaku kuasa hukum Illiah dan Nanang, juga melaporkan hal tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI.

Selain diduga melakukan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi hukum, penyidik Satreskim Polresta Surakarta juga diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan.

Agus juga melakukan permohoan kepada Divpropam, Irwasum, Kompolnas, dan ORI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam sengketa perdata menjadi pidana.

Pelaporan dan permohonan tersebut dilayangkan kuasa hukum pada Senin (12/10/2026) dengan tembusan surat di antaranya kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, dan Kepala Polri.

Agus menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Surakarta diduga tidak cermat dalam membedakan sengketa perdata dan tindak pidana antara kliennya dengan PT SHA Solo.

"Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga diduga dalam menetapkan status tersangka klien kami tidak disertai kecukupan dan kejelasan dasar penetapan. Karena dari awal, kami menduga sudah ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan para penyidik terhadap klien kami," jelas Agus, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, turut terdapat dugaan tidak terpenuhinya prinsip objektivitas dan profesionalitas yang dilakukan para penyidik di Satreskim Polresta Surakarta.

"Karenanya, kami juga menduga ada pelanggaran prinsip hak asasi manusia yang dilakukan para penyidik Satreskrim Polresta Surakarta terhadap klien kami," kata Agus.

Atas dugaan-dugaan tersebut, ia meminta Divpropam Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh anggota Satreskrim Polresta Surakarta yang menangani perkara terkait.

Baca Juga: YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata Menjadi Pidana terhadap Pasangan Illiah-Nanang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK