Akurat Logo

Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar, Fokus Perkuat Akses Keadilan

Saeful Anwar | 21 Oktober 2026, 17:23 WIB
Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Noverizky Tri Putra ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan.

AKURAT.CO Noverizky Tri Putra ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan.

Dalam kepemimpinannya, Noverizky berkomitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Noverizky bukan sosok baru di dunia hukum. Alumnus Fakultas Hukum Unpar angkatan 2003 itu memiliki pengalaman pendidikan dan profesional di dalam maupun luar negeri.

Ia pernah menempuh pendidikan di Gulf International Institute, Houston, Texas, Amerika Serikat, kemudian meraih gelar Master of Advanced Studies Master of Laws (LL.M Adv) di Leiden University, Belanda.

Ia juga memperoleh beasiswa dari European Law Students’ Association (ELSA) untuk mengikuti program International Economic Law and Policy di University of Barcelona, Spanyol.

Dalam perjalanan kariernya, Noverizky pernah bekerja sebagai Legal Associate di Calehr and Associates, Houston.

Di Indonesia, ia mendirikan sekaligus menjadi Founding Partner kantor hukum AM Oktarina yang berfokus pada hukum komersial dan korporasi.

Berbekal pengalaman tersebut, Noverizky ingin menjadikan LBH Ilumni FH Unpar sebagai lembaga yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ungkap Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian awal LBH Ilumni FH Unpar di bawah kepemimpinannya adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, LBH tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga menyoroti perlindungan terhadap korban dan keluarganya yang mengaku mendapat ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku.

Noverizky menilai, akses terhadap keadilan tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan aturan hukum.

Masyarakat juga perlu memahami hak-haknya, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan pendampingan untuk menghadapi proses hukum.

Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima yang memenuhi kriteria, khususnya orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum dalam regulasi tersebut mencakup persoalan pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memahami prosedur hukum atau mengetahui langkah yang perlu ditempuh ketika menghadapi persoalan.

Sebagian baru mencari bantuan ketika konflik membesar, bukti perlu segera diamankan, atau muncul kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarga.

"Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan akses keadilan bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya aturan, melainkan juga tentang bagaimana hak yang dijamin oleh hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," kata Noverizky.

Menurutnya, LBH memiliki peran penting untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum, menyiapkan dokumen atau bukti yang relevan, menentukan langkah sesuai prosedur, serta berkomunikasi dengan lembaga terkait.

Pendampingan juga perlu memperhatikan kebutuhan perlindungan, terutama bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok lain yang menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan.

"Mereka dapat menghadapi hambatan tambahan, baik karena ketimpangan relasi kuasa, keterbatasan akses informasi, maupun risiko tekanan dari pihak lain," ujarnya.

Karena itu, bantuan hukum tidak semestinya dipahami hanya sebagai pendampingan ketika seseorang berhadapan dengan pengadilan.

Bantuan hukum juga berperan membantu masyarakat menggunakan haknya, mencegah berlanjutnya pelanggaran, dan memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pemerintah Terus Evaluasi MBG, Perbaikan Kualitas dan Pengawasan Diperkuat

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.