Akurat Logo

Ifishdeco Ekspor Nikel 2017-2019, Izin Penggunaan Hutan Lindung Baru Terbit 2024?

Ayu Rachmaningtyas | 21 Oktober 2026, 16:00 WIB
Ifishdeco Ekspor Nikel 2017-2019, Izin Penggunaan Hutan Lindung Baru Terbit 2024?
SAHI dan masyarakat Konawe Selatan mendesak PT Ifishdeco menjelaskan izin penggunaan lahan hutan lindung terkait kegiatan tambang nikel. - Foto: Yayasan SAHI

AKURAT.CO Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mendesak PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) membuka dokumen legalitas operasional masa lalu terkait penggunaan jalur angkut (hauling) di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Desa Wadonggo, Konawe Selatan.

Berdasarkan data yang dikantongi SAHI, korporasi tersebut tercatat aktif mengekspor nikel pada rentang tahun 2017 hingga 2019, sementara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru diterbitkan oleh instansi berwenang pada 2024.

​SAHI mempertanyakan dasar hukum operasional di dalam kawasan hutan lindung pada periode sebelum izin resmi tersebut terbit.

"Apa dasar penggunaan kawasan hutan pada periode sebelum persetujuan itu terbit? Kami tidak menuduh, kami bertanya, dan kami meminta jawaban beserta dokumennya," kata Pembina SAHI, Budhi Yuwono, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budhi, pihaknya tidak menuding hasil ekspor tersebut berasal dari dalam kawasan hutan, melainkan menyoroti legalitas penggunaan jalur lintasan sebelum izin dikantongi.

Baca Juga: Memanas! SAHI Tantang Ifishdeco Buka Dokumen IPPKH Usai Bantah Tuduhan Perusakan Hutan Lindung

​Guna mendudukkan persoalan secara transparan dan akuntabel, Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi, meminta pihak korporasi maupun instansi terkait untuk membuktikan kepatuhan hukum melalui salah satu dari tiga opsi bukti sah, yakni dokumen persetujuan atau izin lama untuk jalur tersebut sebelum tahun 2024, peta legalitas historis yang menunjukkan bahwa jalur hauling tersebut dahulu berada di luar kawasan hutan lindung, dan ​bukti formal penyelesaian sanksi administratif berikut pelunasan denda kepada negara.

​Menanggapi permintaan tersebut, Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk., Rivka Rotua Natasya, menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan operasional perusahaan dilakukan di atas lahan milik sendiri yang telah bersertifikat. Serta memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung seluas 0,25 hektare telah dilengkapi izin PPKH.

​Kendati demikian, perbedaan linimasa antara aktivitas ekspor masa lalu dan penerbitan izin yang baru terealisasi pada 2024 masih menyisakan tanda tanya besar, yang menuntut transparansi dari pihak korporasi maupun kementerian terkait.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.