Memanas! SAHI Tantang Ifishdeco Buka Dokumen IPPKH Usai Bantah Tuduhan Perusakan Hutan Lindung

AKURAT.CO Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mempertanyakan dasar hukum penggunaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, oleh emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH).
Desakan mengemuka menyusul dilayangkannya Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Agung dengan Nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan data investigasi SAHI, aktivitas pembukaan jalan hauling di lokasi tersebut terdeteksi telah berlangsung sejak 2012.
Perusahaan juga tercatat aktif melakukan ekspor nikel pada periode 2017 hingga 2019. Sementara, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru diterbitkan tahun 2024.
"Pertanyaan kami sederhana. Apa dasar hukum penggunaan kawasan hutan pada periode sebelum persetujuan itu terbit? Kami tidak menuduh, kami bertanya dan kami meminta jawaban beserta dokumen resminya," ujar Pembina Yayasan SAHI, Budhi Yuwono, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026),
Gakkum Pasang Plang, Pejabat Berwenang Malah Bungkam
Budhi menyoroti tindakan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan yang telah memasang plang penyegelan resmi di lokasi pada tahun ini. Namun sayangnya, hingga kini, bentuk dan dasar hukum pemasangan plang tersebut belum dijelaskan secara transparan oleh instansi terkait.
"Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun, mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum," jelasnya.
Kritik tajam turut dialamatkan kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri. Saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026), Ali Bahri berdalih bahwa terdapat dua jalur lintasan di lokasi.
"Dia kan ada dua jalan. Jalan yang dulu yang awal itu sama jalan yang digunakan sekarang. Yang ada IPPKH itu yang digunakan sekarang," ujarnya.
Anehnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai salinan dokumen izin dan titik koordinat resmi, Ali Bahri justru mengaku tidak memiliki data tersebut.
Baca Juga: Segel Negara Diabaikan, PT IFSH Diduga Bobol Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri






