Kontroversi Hutan Lindung PT Ifishdeco, Kepala Gakkum Menghindar Ditagih Data

AKURAT.CO Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, oleh emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) kian memanas.
Kendati Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah memasang plang penyegelan resmi, perusahaan terbukti tetap nekat beroperasi.
Menyikapi pembangkangan hukum ini, Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung dengan Nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026.
Pihak SAHI menilai tindakan perusahaan beserta presiden direkturnya yang nekat menerobos kawasan hutan lindung mangrove, demi membuka jalur hauling dan pelabuhan bongkar muat (jetty), merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap negara.
"Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum," jelas DR. Aulia Taswin bersama Budhi Yuwono, selaku perwakilan SAHI, Minggu (18/10/2026).
Guna menguji kebenaran di lapangan dan meminta transparansi data, SAHI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.
Namun, penjelasan yang diberikan pejabat penegak hukum tersebut justru kontradiktif dan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Di satu sisi, Ali Bahri menyebut perusahaan emiten berkode saham IFSH tersebut memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 2024. Namun faktanya, sejak 5 September 2026 Kemenhut justru memasang plang larangan bagi perusahaan untuk beraktivitas melewati jalan yang telah dibobol.
Ali Bahri juga mengaku tidak pegang dokumen IPPKH. Padahal sebelumnya berjanji akan mengirim data IPPKH Ifishdeco. Ia justru blak-blakan mengaku tidak memiliki salinan fisik maupun peta koordinat izin tersebut.
"Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di Planologi," kata Ali Bahri.
Baca Juga: Segel Negara Diabaikan, PT IFSH Diduga Bobol Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





