KPK Ingatkan Nusron Wahid Kooperatif dan Tidak Menunda Proses Hukum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Nusron Wahid, setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Saudara NW," katanya, Kamis (8/10/2026).
KPK mengimbau Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Budi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, terlebih Nusron merupakan pejabat publik.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut. Serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid soal Aliran Uang dan Peran Pihak-pihak Lain
Menurut Budi, pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan dalam menghormati proses penegakan hukum. Karena itu, KPK mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa proses hukum sengaja ditunda.
"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," sambung Budi.
KPK memastikan bahwa pemanggilan terhadap Nusron Wahid bukan sekadar formalitas. Keterangan yang diberikan saksi dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani, termasuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh.
"Karena pada prinsipnya, setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," tandas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








