Cara Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital, Cek Syarat dan Langkahnya

AKURAT.CO Data bantuan sosial perlu sesuai dengan kondisi penerima agar informasi yang tercatat pemerintah tetap relevan. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, registrasi ulang bansos 2027 kini dapat dilakukan melalui Perlinsos Digital. Sebelum mengajukan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, mulai dari NIK KTP, IKD, verifikasi wajah, hingga nomor meter atau ID pelanggan PLN.
Cara registrasi ulang bansos 2027 lewat Perlinsos Digital dimulai dengan mengakses laman resmi Perlinsos Kemensos, kemudian login menggunakan IKD. Setelah memasukkan NIK dan PIN IKD, pengguna perlu melakukan verifikasi wajah, memilih menu Daftar Bantuan, menentukan bantuan PKH atau BPNT, melengkapi data pendukung, menyetujui penggunaan data pribadi, lalu mengajukan bantuan.
Registrasi ulang ini penting diperhatikan karena prosesnya tidak berhenti pada memasukkan identitas. Pengguna juga perlu memastikan data yang diberikan sesuai sebelum menekan tombol pengajuan.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Registrasi Ulang Bansos 2027?
Ada beberapa data dan tahapan yang perlu disiapkan sebelum masuk ke Perlinsos Digital. Berdasarkan informasi yang diberikan, setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu tersedia, yakni NIK KTP, verifikasi wajah, dan nomor meter PLN.
Selain itu, pengguna perlu memiliki IKD yang telah diaktivasi karena proses login dilakukan menggunakan identitas kependudukan digital tersebut.
Berikut persiapan yang perlu diperhatikan:
NIK KTP 16 digit.
IKD yang sudah diaktivasi.
PIN IKD.
Perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi wajah.
Nomor meter atau ID pelanggan PLN.
Menyiapkan data sejak awal dapat membuat proses registrasi lebih sederhana. Pengguna tidak perlu berhenti di tengah proses hanya karena harus mencari data yang belum tersedia.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan. Kesalahan pada tahap awal dapat membuat pengguna perlu memeriksa kembali data sebelum melanjutkan proses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar







