KPK Panggil Nusron Wahid, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa dalam perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu disebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini, ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," jelasnya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim sejak pekan lalu, sehingga seharusnya sudah diterima oleh Nusron Wahid.
Ia menegaskan pemanggilan dalam proses hukum merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Saksi Sebut Dengar Ratusan Miliar Mengalir ke Nusron Wahid Saat Pansus Haji
"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujar Setyo.
Menurut Setyo, pihak yang menerima panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Pemanggilan Nusron Wahid dilakukan di tengah pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








