KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid soal Aliran Uang dan Peran Pihak-pihak Lain

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mengungkap konstruksi kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi pada hari ini (Rabu, 7/10/2026). Namun, ia tidak hadir setelah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik KPK bahwa sedang berhalangan karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Menurutnya, keterangan sang menteri diperlukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik, guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Saksi Sebut Dengar Ratusan Miliar Mengalir ke Nusron Wahid Saat Pansus Haji
Budi menyebut kebutuhan pemeriksaan Nusron semakin penting lantaran perkara tersebut bermula dari kegiatan penyidikan yang kemudian berkembang hingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Penyidik kini menelusuri aliran uang sekaligus dugaan alur perintah dalam perkara tersebut.
KPK menduga uang yang diamankan tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi terdapat pula penerimaan lain yang diduga berupa setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," terang Budi.
KPK juga mendalami apakah uang yang terkumpul hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengalir kepada pihak lain. Penyidik turut menelusuri kemungkinan praktik serupa telah berlangsung sebelum OTT dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan, Jangan Ganggu Stabilitas Politik
- 10KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid soal Aliran Uang dan Peran Pihak-pihak Lain







