Akurat Logo

KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid soal Aliran Uang dan Peran Pihak-pihak Lain

Saeful Anwar | 7 Oktober 2026, 19:13 WIB
KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid soal Aliran Uang dan Peran Pihak-pihak Lain
KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan korupsi sektor pertanahan. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mengungkap konstruksi kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian.

Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi pada hari ini (Rabu, 7/10/2026). Namun, ia tidak hadir setelah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik KPK bahwa sedang berhalangan karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Menurutnya, keterangan sang menteri diperlukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik, guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Saksi Sebut Dengar Ratusan Miliar Mengalir ke Nusron Wahid Saat Pansus Haji

Budi menyebut kebutuhan pemeriksaan Nusron semakin penting lantaran perkara tersebut bermula dari kegiatan penyidikan yang kemudian berkembang hingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Penyidik kini menelusuri aliran uang sekaligus dugaan alur perintah dalam perkara tersebut.

KPK menduga uang yang diamankan tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi terdapat pula penerimaan lain yang diduga berupa setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," terang Budi.

KPK juga mendalami apakah uang yang terkumpul hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengalir kepada pihak lain. Penyidik turut menelusuri kemungkinan praktik serupa telah berlangsung sebelum OTT dilakukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK