Akurat Logo

Sidang Perdana Roy Suryo, Refly Harun Persoalkan Dua Versi Surat Dakwaan

Okto Rizki Alpino | 17 September 2026, 14:48 WIB
Sidang Perdana Roy Suryo, Refly Harun Persoalkan Dua Versi Surat Dakwaan
Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

AKURAT.CO Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan adanya dua versi surat dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Refly mengatakan, pihaknya menerima dua surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan pertama diterima sekitar Juni, sedangkan versi kedua diterima sekitar Agustus.

“Kami menerima dua surat dakwaan, surat dakwaan pertama sekitar Juni. Kemudian surat dakwaan kedua sekitar Agustus,” kata Refly dalam persidangan.

Atas dasar itu, Refly mempertanyakan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU dalam persidangan.

“Yang kami tanyakan surat dakwaan mana yang akan dibacakan? Nanti akan ada klarifikasi lebih lanjut seandainya dijawab,” ujarnya.

JPU kemudian menjelaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan merupakan versi tertanggal 27 Juli 2026.

Jaksa menyebut surat tersebut merupakan dakwaan terakhir yang telah dilimpahkan ke pengadilan sekaligus telah diajukan perubahannya.

“Mohon izin majelis hakim, dakwaan terakhir yang tertanggal 27 Juli 2026 itu yang akan kami bacakan. Karena itu yang sudah kami limpahkan dan ajukan perubahannya,” kata JPU.

Kubu Roy Suryo kemudian kembali menyatakan keberatan atas penggunaan dakwaan tersebut.

Refly mempersoalkan dasar perubahan surat dakwaan yang menurutnya merujuk pada putusan sela dalam perkara lain.

“Kami mengajukan keberatan kalau itu yang mau dibacakan, karena perbaikan itu didasarkan putusan sela tanggal 23 Juli terhadap perkara yang lain,” kata Refly.

Menurut Refly, perubahan surat dakwaan semestinya hanya berupa penyempurnaan teknis, misalnya memperbaiki kesalahan dalam penyusunan dakwaan.

Baca Juga: Dokter Tifa Buka-bukaan soal Sidang Ijazah Jokowi, Ada 712 Dokumen dan 111 Saksi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.