Akurat Logo

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko

Saeful Anwar | 17 September 2026, 13:02 WIB
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko
Sidang korupsi kuota haji kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kementerian Agama. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Dugaan aliran uang dari praktik "fee percepatan" dalam penyelenggaraan haji kembali terungkap dalam sidang korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memeriksa saksi Rizky Fisa Abadi, selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam pemeriksaan, Rizky mengakui sejumlah aset yang diperoleh pada 2023 hingga 2024 dibeli menggunakan uang yang disebutnya berasal dari fee percepatan.

Awalnya, JPU menunjukkan Barang Bukti (BB) Nomor 1561 berupa dokumen terkait sebuah rumah yang dibeli Rizky pada 2023. Rumah tersebut berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.

JPU kemudian menggali sumber dana pembelian rumah tersebut.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler

"Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya Jaksa.

"Dari yang lain pak," jawab Rizky.

Saat kembali ditanya apakah sumber dana tersebut berasal dari fee percepatan tahun 2023, Rizky membenarkannya.

"Iya pak," jawabnya.

Rizky kemudian mengungkapkan nilai uang dari fee percepatan yang digunakan untuk membeli rumah tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK