Akurat Logo

Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial

Okto Rizki Alpino | 17 September 2026, 15:00 WIB
Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial
Roy Suryo.

AKURAT.CO Sebanyak 28 unggahan media sosial disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan perkara Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Uraian mengenai unggahan tersebut disampaikan JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut unggahan-unggahan tersebut memuat tuduhan bahwa ijazah strata 1 (S1) Jokowi palsu. Roy Suryo didakwa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana teknologi informasi.

JPU menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada April hingga Mei 2025.

“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut perkara tersebut bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial pada 26 Maret 2025.

Menurut uraian JPU, Syarif kemudian memperlihatkan tiga unggahan kepada Jokowi. Ketiganya terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan di platform X yang pada pokoknya memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi.

Salah satu video berasal dari akun YouTube @edysujanachannel dengan judul “Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu” tertanggal 22 Januari 2025.

Unggahan kedua berupa video dari akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System” yang diunggah pada 10 Maret 2025.

Sementara itu, unggahan ketiga berasal dari akun X @doktertifa berjudul “Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik” tertanggal 20 Maret 2025.

Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, jaksa menyebut Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai konten di media sosial yang menuding ijazah S1 miliknya palsu.

Tim kuasa hukum Jokowi kemudian disebut menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan tersebut.

Sehari berselang, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro juga disebut memberikan keterangan dalam konferensi pers di UGM.

Dalam keterangannya, Wening menyatakan Jokowi tercatat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM sejak awal hingga akhir masa studinya.

Ia juga menyebut Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan bukti surat dan dokumen Fakultas Kehutanan UGM.

“Pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu saksi Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. Haji Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada,” kata jaksa.

Baca Juga: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Jaksa

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.