Akurat Logo

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat, Pelaku Bisa Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi’

Moehamad Dheny Permana | 17 September 2026, 09:30 WIB
Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat, Pelaku Bisa Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi’
Presiden Prabowo Subianto.

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman.

Ia mendorong adanya penguatan aturan dan sanksi hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran.

Salah satu opsi yang diminta untuk dikaji adalah menggolongkan pembakaran hutan dan lahan sebagai “terorisme ekologi”.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat itu, Prabowo menerima laporan mengenai kondisi karhutla sekaligus langkah mitigasi untuk menghadapi periode yang masih dinilai rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji kembali ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pembakaran.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, penguatan aturan diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan di wilayah yang mengalami kebakaran. Asap yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.

Pemerintah, kata Prabowo, telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mengendalikan persoalan tersebut.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Target Produksi E20 dalam Dua Tahun, Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.