Karhutla Jangan Berhenti pada Pemadaman, Bongkar Segera Aktor di Baliknya

AKURAT.CO Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diharapkan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
Aparat penegak hukum harus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga aktor yang berada di balik terjadinya kebakaran.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menindak korporasi jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus diikuti langkah hukum nyata.
"Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," kata Rieke mengutip pernyataan Presiden Prabowo, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang memerintahkan, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla.
Baca Juga: Prabowo Rapat di Hambalang hingga Malam, Evaluasi Penanganan Karhutla dan Pemulihan Pascagempa
Rieke menyebut pemerintah telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Ia meminta proses terhadap perusahaan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, tanpa intervensi, dan tanpa tebang pilih.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR Bidang Hukum dan HAM, Rieke menilai karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan.
Menurutnya, ketika kabut asap berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat, persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak asasi manusia.
"Saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Harus Ungkap Aktor Utama di Balik Karhutla
Rieke meminta polisi, jaksa, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan hingga aparat penegak hukum terkait melakukan penanganan secara terpadu.
Ia mendorong adanya pencocokan lokasi kebakaran dengan kawasan hutan, HGU, perkebunan, serta wilayah konsesi dan perizinan. Penelusuran juga diminta dilakukan terhadap rantai pertanggungjawaban, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengendali dan korporasi.
Instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana perlu digunakan sesuai kewenangan dan alat bukti yang ditemukan.
Rieke juga meminta pemerintah membangun satu basis data operasional yang dapat mempertemukan informasi mengenai titik dan luas kebakaran dengan status kawasan serta pihak yang memegang izin atau konsesi.
Data tersebut perlu mencakup informasi mengenai pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah masyarakat terdampak, kerugian, anggaran penanganan, proses hukum, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Baca Juga: Istana Bantah Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan
"Penegakan hukum tanpa keterbukaan data berisiko berhenti pada kasus per kasus tanpa membongkar pola dan aktor di belakangnya," kata Rieke.
Ia mengusulkan rencana aksi nasional selama 90 hari dengan evaluasi pada hari ketujuh, ke-30, ke-60, dan ke-90 untuk memastikan penanganan karhutla berjalan terukur.
Selain penegakan hukum, Rieke meminta pemerintah memastikan pemulihan hak masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada vonis ataupun pencabutan izin.
"Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan sesuai hukum," ujarnya.
Rieke juga menekankan negara tetap harus menjamin akses kesehatan, pendidikan, keselamatan pekerja, serta perlindungan kelompok rentan selama krisis karhutla berlangsung.
Baca Juga: Perkuat Penanganan Karhutla, Prabowo Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Lakukan Pembakaran
"Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







