Sidang Kuota Haji: Saksi Koreksi Kesaksian, Sebut Aliran US$271.500 yang Dikaitkan dengan Gus Yaqut Tidak Jelas

AKURAT.CO Mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, mengoreksi keterangannya terkait dugaan aliran uang US$271.500 yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Koreksi itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ridwan menegaskan, catatan yang menjadi dasar pembagian uang tersebut hanya mencantumkan nominal. Tidak ada nama penerima yang tertulis di samping masing-masing angka.
Persoalan itu mencuat ketika jaksa membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan. Dalam BAP tersebut tercantum angka US$271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut sebagai bagian dari pembagian uang senilai US$905.000.
Jaksa kemudian menguji kembali keterangan tersebut dengan mengurai sejumlah nominal yang sebelumnya disebut mengalir kepada beberapa pihak.
Menurut Ridwan, pembagian uang sebesar US$181.000 yang dikaitkan dengan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi, serta dirinya sudah jelas.
Namun, ketika jaksa mengonfirmasi nominal US$271.500 yang dalam BAP dikaitkan dengan Yaqut, Ridwan menyatakan keterangannya belum jelas.
“Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” tegas Ridwan.
Jaksa kemudian mengejar keterangan Ridwan mengenai ke mana sebenarnya uang US$271.500 tersebut bergerak.
Ridwan menjelaskan, saat itu terdapat pembagian atau plotting sejumlah nominal uang. Sementara tugasnya hanya memasukkan uang ke dalam amplop sebelum menyerahkannya kepada Rizky Fisa.
Jaksa juga menyoroti adanya selisih US$90.500 dalam perhitungan pembagian uang tersebut. Ridwan kembali meminta agar keterangannya dalam BAP lanjutan diperiksa karena, menurut dia, terdapat bukti yang kemudian ditemukan.
Majelis hakim lantas mendalami dasar Ridwan mengaitkan nominal US$271.500 dengan Yaqut.
Baca Juga: Sidang Kuota Haji Bongkar Plotting untuk Gus Alex 1.260, Usulan Membengkak Jadi 1.389
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







