PERADI: Aset yang Dirampas Harus Berkaitan dengan Tindak Pidana

AKURAT.CO DPR dan pemerintah diingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi dasar untuk merampas seluruh kekayaan seseorang, hanya karena berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, mengatakan perampasan aset harus didasarkan pada hubungan yang dapat dibuktikan antara aset tertentu dengan tindak pidana. Status hukum seseorang tidak boleh secara otomatis membuat seluruh harta kekayaannya dianggap sebagai hasil kejahatan.
"Perampasan aset pun harus didasarkan pada keterkaitan aset dengan tindak pidana. Sehingga status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana tidak boleh dengan sendirinya mengubah seluruh kekayaan seorang menjadi perampasan negara," kata Yuhelson, saat memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik
Dia menegaskan, seseorang yang melakukan tindak pidana tetap dapat memiliki rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, maupun warisan yang diperoleh secara sah.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus membedakan aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, aset hasil pengalihan atau transformasi hasil kejahatan, keuntungan dari tindak pidana, serta harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
Yuhelson juga menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk anggota keluarga pelaku. Menurutnya, aset milik keluarga tidak dapat dirampas hanya karena pemilik utamanya memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terpidana.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Sahroni: Jangan Tuntut Hal Lain Lagi
"Namun hubungan keluarga bukan hubungan aset dengan tindak pidana. Sehingga apabila hasil kejahatan terbukti dialihkan kepada anak dan kemudian digunakan untuk membeli rumah dan aset-aset lainnya, dapat ditelusuri sesuai hukum. Tetapi apabila anak mempunyai rumah yang dibeli dari penghasilan usahanya sendiri, maka tidak boleh dirampas hanya karena orang tuanya tersangka atau terpidana," ujarnya.
PERADI Profesional juga meminta pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tunduk pada kontrol pengadilan serta dapat diuji secara cepat. Selain itu, harus tersedia mekanisme pengembalian apabila aset yang diblokir atau disita terbukti berasal dari sumber yang sah.
"Negara yang kuat adalah negara yang mampu merampas hasil kejahatan sekaligus melindungi harta yang diperoleh secara sah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







