Pigai Dorong Kasasi hingga PK dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Keadilan Korban Harus Diperhatikan

AKURAT.CO Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih mendapat perhatian pemerintah.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendorong tim hukum Andrie menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan banding meringankan hukuman dua prajurit TNI.
Pigai meminta kuasa hukum Andrie tidak berhenti pada putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia mendorong perkara tersebut dilanjutkan melalui kasasi dan, jika diperlukan, hingga peninjauan kembali (PK).
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Pigai menegaskan penghormatan terhadap putusan hakim tetap harus berjalan. Namun, menurutnya, proses hukum juga perlu mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan,” ujarnya.
Ia menilai keadilan dalam perkara pidana tidak cukup diukur dari sudut pandang pelaku. Kondisi, penderitaan, dan hak korban juga harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain mendorong upaya hukum lanjutan, Pigai turut menyoroti keputusan majelis hakim banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI.
Menurut Pigai, apabila kedua prajurit tersebut telah terbukti terlibat dalam penyerangan, pemecatan dari dinas militer merupakan konsekuensi yang wajar.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” tulis Pigai.
Ia berpandangan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap seorang individu.
Perbuatan itu, menurutnya, juga berpotensi mencoreng nama negara, institusi militer, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pigai juga menilai kasus tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena terjadi ketika pemerintah tengah berupaya memperkuat perlindungan HAM, demokrasi, serta supremasi sipil.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” ujarnya.
Baca Juga: Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Diringankan, Koalisi Sipil: Prajurit Bukan Kebal Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









