David Tjahyadi Gunawan Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Mengemplang Kredit Bank Pollux

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia.
Majelis Hakim PN Semarang pada 28 Juli 2026 lalu menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp30 juta setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara bermula pada Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux (Bank Pollux), masing-masing berupa Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek senilai Rp350 juta.
Baca Juga: UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM
Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua unit kendaraan BMW yang diikat dengan akta dan sertifikat jaminan fidusia.
Menurut keterangan Bank Pollux, terdakwa hanya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebanyak 6 kali sebelum kemudian menghentikan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan identitas berbeda dalam pengajuan kredit serta penyerahan dokumen BPKB yang dinyatakan tidak sah sebagai agunan.
Tim kuasa hukum Bank Pollux, Luhut Sagala, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang dan mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah berlangsung.
“Langkah hukum yang ditempuh bank merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, serta menjaga dana masyarakat dari praktik yang merugikan,” kata Luhut dalam keterangan resminya dikutip 7 Agustus 2026.
Luhut menambahkan, Bank Pollux tetap berkomitmen mengambil langkah hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank maupun nasabah.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Apabila tidak dibayarkan, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









