Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Kontraktor Rp1,98 Miliar, Mengalir ke Polisi yang Bertugas di KPK Rp1,2 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Uang hasil dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan rekanan swasta diduga digunakan untuk mengurus perkara korupsi melalui anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
Dari penyelidikan itu, KPK menduga Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," jelas Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Bupati Pemalang Peras Anak Buah, Lalu Diperas Anggota Polri yang Bertugas di KPK
Namun, dalam penelusuran KPK, sebagian uang tersebut diduga justru digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
KPK mengungkapkan, Gus Haris melalui Harun kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut tiga kali bertemu di restoran di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Setelah diyakinkan perkara tersebut dapat diselesaikan, Anom dan Gus Haris sepakat menyiapkan uang yang diminta. Dari total dana yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," kata Taufik.
Baca Juga: Hasil OTT Pemalang: Satu Anggota Polri yang Bertugas di KPK Turut Ditetapkan Tersangka
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Gus Haris diamankan usai mengambil uang dari pihak swasta di Pemalang, sedangkan Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Sehari sebelumnya, tim KPK juga melakukan pemantauan di Semarang dan menduga terjadi penyerahan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengurus perkara di KPK. Setelah transaksi tersebut, Lilik diamankan di rumahnya di Kabupaten Purworejo bersama uang tunai Rp1,2 miliar.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dari Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri atas uang tunai di rumah Gus Haris sebesar Rp300 juta, uang tunai di "rumah media" Rp80 juta, dana Rp670 juta dari rekening Gus Haris, uang Rp1,2 miliar di rumah Lilik, serta uang tunai Rp451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil Anom.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan anggota Polri sebagai staf administrasi di KPK.
Anom dan Gus Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.
"Zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK," tegas Taufik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya







