Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi kuota haji, Rabu (1/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Fuad telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik karena sedang berada di luar negeri.
"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," katanya.
Budi menjelaskan, keterangan Fuad masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut.
"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut
Fuad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ia diduga memiliki pengetahuan mengenai proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga pernah menyampaikan bahwa Fuad diduga berperan sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang disebut ikut menginisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi komposisi 50:50.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan. Termasuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kasubdit Akomodasi Kemenag dan Dirut PT Alwan Zahira
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







