Kelelahan Usai Pergi Haji, Bos Maktour Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

AKURAT.CO Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini (Senin, 15/6/2026), dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa dirinya baru kembali ke Indonesia setelah menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Namun, kondisi kesehatannya saat ini disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad, melalui surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.
Dalam surat tersebut, Fuad juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait panggilan yang diterimanya. Ia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.
KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad setelah ia tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, Selasa (2/6/2026), karena masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih terus didalami.
"Hari ini, Senin, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata Budi.
Pemanggilan terhadap yang bersangkutan lantaran penyidik meyakini Fuad memiliki pengetahuan terkait pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan pihak Fuad telah menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik pun berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menduga kebijakan pembagian kuota tambahan haji telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang semestinya didominasi untuk haji reguler diduga dialihkan secara signifikan ke kuota haji khusus melalui kebijakan yang diterbitkan Kementerian Agama saat itu.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Dana yang terkumpul diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung guna melengkapi konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








