Anak Bupati Sitaro Minta Keadilan ke Komisi III DPR RI

AKURAT.CO Floreinchya, putri sulung Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan perlindungan dan keadilan atas proses hukum yang tengah dihadapi keluarganya.
Langkah tersebut dilakukan karena keluarga menilai persoalan yang mereka alami bukan sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan martabat, nama baik, dan rasa keadilan.
Floreinchya mengatakan dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak keluarganya di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
“Saya sebagai anak merasa wajib memperjuangkan keadilan bagi orang tua dan keluarga kami. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut martabat, nama baik, dan rasa keadilan yang kami rasakan mulai terabaikan,” ujar Floreinchya dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut telah memberi dampak besar terhadap kehidupan keluarganya, baik secara emosional maupun sosial.
Selain menguras waktu, tenaga, dan biaya, tekanan psikologis yang dirasakan keluarga juga dinilai sangat berat.
“Sebagai anak, sangat menyakitkan melihat orang tua dan keluarga berada dalam tekanan, terlebih ketika kami merasa masih ada hal-hal yang perlu diluruskan,” katanya.
Menurut Floreinchya, sebelum mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI, keluarga telah lebih dulu menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi, klarifikasi, konsultasi hukum, hingga langkah penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, keluarga merasa belum mendapatkan perhatian yang objektif dan proporsional.
Karena itu, mereka meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami berharap Komisi III dapat membantu memastikan proses ini berjalan jujur, objektif, dan tidak berat sebelah. Kami hanya ingin hak-hak kami dihormati dan kebenaran diberi ruang,” ujarnya.
Keluarga juga berharap seluruh fakta, bukti, dan pihak terkait dapat diperiksa secara menyeluruh demi memulihkan rasa keadilan dan nama baik keluarga.
Diketahui, Chyntia Ingrid Kalangit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Erupsi Gunung Ruang 2024.
Penyidik menyebut dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,7 miliar dan menyeret lima orang sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








