Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran.
Pengakuan tersebut disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Amsal mengungkap, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat menerima tawaran proyek dari pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap dirinya dilakukan pada Maret 2025 dan berjalan tanpa tekanan maupun indikasi persoalan hukum.
“Saya diperiksa pertama kali pada Maret 2025, dan saat itu semuanya berjalan sangat baik. Tidak ada hal yang mencemaskan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Amsal berada satu ruangan dengan sejumlah penyidik, di antaranya Juniadi Purba dan Wiraji Arizona.
Ia bahkan mengaku dinilai sebagai pihak yang paling memahami teknis pembuatan video profil.
Baca Juga: Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Menurutnya, dalam proses itu ia sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli.
“Saya sempat ditawarkan menjadi saksi ahli karena dianggap paling memahami pembuatan video profil,” katanya.
Tak hanya itu, Amsal juga mengungkap adanya tawaran lain berupa proyek pembuatan video profil untuk Kejari Karo. Namun, tawaran tersebut tidak ia terima.
“Sempat juga ada penawaran membuat video profil Kejaksaan Negeri Karo, tapi tidak saya iyakan karena beberapa alasan,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah drastis beberapa bulan kemudian. Amsal menyebut dirinya kembali diperiksa pada 19 November 2025, sekitar delapan bulan setelah pemeriksaan pertama.
Dalam pemeriksaan kedua tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah delapan bulan, saya diperiksa lagi pada 19 November 2025, dan setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pengakuan ini menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara yang menjerat Amsal, terutama terkait perubahan posisi dari pihak yang sempat diminta menjadi saksi ahli menjadi tersangka dalam waktu relatif singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









