Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial atau artificial intelligence(AI).
Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, RUU SDI mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia berdasarkan sejumlah asas, mulai dari kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, hingga kepastian hukum.
“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ujar Sturman dalam rapat RUU SDI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sturman menjelaskan, salah satu substansi penting dalam RUU SDI adalah penguatan kedaulatan data nasional.
Menurutnya, kedaulatan data tidak hanya berkaitan dengan aspek yurisdiksi, tetapi juga mencakup kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.
RUU SDI juga mengatur mekanisme penetapan Data Dasar Nasional (DDN) melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan. Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, klasifikasi Data Dasar Nasional yang sebelumnya ditempatkan dalam bagian penjelasan akan diatur langsung dalam norma RUU. Klasifikasi tersebut mencakup data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pengaturan klasifikasi itu menjadi bagian dari tata kelola data nasional, terutama dalam menentukan akses dan pemanfaatan data sesuai dengan kategorinya.
Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi UU, Ini Isi Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







