Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Dua Petinggi Travel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Hari ini (Senin, 27/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini Senin (27/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi.
Adapun, dua saksi yang dipanggil penyidik yakni H. Asep Abdul Aziz Mz, Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata; dan Mumud Najmudin Karna, Manager Haji dan Umroh PT Intan Kencana Travelindo.
Baca Juga: Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan
Telusuri Mekanisme Pembagian Kuota
Pemeriksaan terhadap dua pelaku usaha travel haji itu diduga berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji khusus, penempatan jemaah, hingga kemungkinan adanya aliran dana dalam proses pengisian kuota tambahan.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pimpinan biro travel dan mengungkap adanya pengembalian uang dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terkait perkara ini.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia periode 2023-2024 yang menuai sorotan luas. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diduga tidak dibagikan secara transparan dan memicu kecurigaan adanya permainan kuota.
KPK kini menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pengaturan jatah keberangkatan untuk pihak tertentu, serta dugaan setoran dari biro travel demi memperoleh tambahan porsi haji. Pemeriksaan para pengelola travel dinilai menjadi kunci untuk membongkar rantai distribusi kuota tersebut.
Baca Juga: KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.
Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, padahal aturan mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang sudah lama antre. Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada penyidikan.
Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji, dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








