KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut menanggapi jalannya persidangan yang mengungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Dia menambahkan, laporan resmi dari tim jaksa memang belum diterima karena mereka masih berada di Medan. "Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," tegasnya.
Permintaan menghadirkan Bobby sebagai saksi muncul setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, memberikan keterangan di persidangan. Haldun menyebut anggaran dua proyek jalan — ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai total Rp165 miliar — tidak tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan dialokasikan dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Baca Juga: Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut
Selain Bobby, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, guna dimintai keterangan terkait dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Dalam perkara ini, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga dia belum disidangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian
- 10Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas






