KPK Bicara Peluang Periksa Ketum PBNU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yahya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) kepada wartawan.
Budi menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
“Kami juga melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang disebut-sebut mengalir ke PBNU. Ini bukan untuk mendiskreditkan, tetapi bagian dari kewajiban penegakan hukum demi pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Sementara itu, Panitia Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Kiai NU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Skema ini dinilai menyalahi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan, seiring upaya menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









