Salip AS dan China! Indonesia Kini Tercepat Daftarkan Merek, Cuma 6 Bulan dan Termurah di Dunia!

AKURAT.CO Kabar baik bagi pelaku usaha dan kreator di Indonesia. Proses pendaftaran merek di Indonesia kini hanya membutuhkan waktu maksimal enam bulan—lebih cepat dibandingkan banyak negara maju seperti Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Singapura, bahkan Jepang.
"Kini kita tidak lagi tertinggal. Waktu pengurusan merek di Indonesia sudah setara, bahkan lebih cepat dari negara-negara besar," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya, Minggu (18/5/2025).
Sebagai perbandingan, proses serupa di AS dan China bisa memakan waktu hingga 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Singapura 9 bulan, dan Jepang antara 4 hingga 7 bulan.
Dengan pencapaian ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang pro-inovasi dan ramah terhadap dunia usaha.
Tarif Paling Terjangkau di Kawasan
Tak hanya soal kecepatan, biaya pendaftaran merek di Tanah Air juga tergolong paling murah.
Pendaftaran hanya dikenakan biaya Rp1,8 juta untuk masyarakat umum dan Rp500 ribu untuk pelaku UMKM.
Bandingkan dengan:
Baca Juga: Gibran Bermonolog: Pengguna QRIS Capai 56 Juta Orang, Bikin Gerah Pihak Lain
- AS: Rp8,2 juta
- Jepang: Rp4,7 juta
- Singapura: Rp4,6 juta
- China: Rp4,4 juta
- Korea Selatan: Rp2,3 juta
"Ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Kami ingin mereka tak hanya kreatif, tapi juga terlindungi secara hukum," tegas Supratman.
Transformasi digital menjadi kunci keberhasilan percepatan layanan ini.
Kemenkumham menerapkan sistem kerja fleksibel untuk para pemeriksa merek, sehingga efisiensi kerja meningkat dan seluruh tunggakan permohonan merek yang sebelumnya menumpuk, kini berhasil diselesaikan sepenuhnya.
"Pemanfaatan teknologi digital dan pola kerja fleksibel telah membuat proses layanan lebih efisien, transparan, dan bisa diakses dari mana saja. Ini meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkumham," lanjutnya.
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, tercatat 29.773 permohonan merek telah masuk ke Kementerian Hukum.
Capaian ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi.
Supratman pun mengajak para inovator untuk tidak ragu mendaftarkan hasil karya mereka.
“Kreativitas adalah kekuatan bangsa, tapi harus diimbangi dengan perlindungan hukum. Jangan sampai ide cemerlang diambil orang lain hanya karena kita lalai mendaftarkan mereknya.”
Dengan sistem yang semakin responsif, cepat, dan ramah pelaku usaha, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang inklusif dan progresif di Indonesia.
Baca Juga: Kebaya Run 2025 Semarakkan HUT ke-79 Sumsel dan Hari Kartini: Perpaduan Olahraga dan Budaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







