Bahas 196 DIM, Pemerintah dan DPR Mulai Dalami RUU Penyesuaian Pidana

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai membahas 196 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.
Pembahasan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana bersama pemerintah, yang digelar hari ini.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025), mengingat total DIM yang diajukan pemerintah masih lebih dari seratus poin yang belum dibahas.
“Sampai dengan DIM 196 ya. Berarti masih kurang sekitar seratus lebih lagi. (Dilanjut) Senin,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Eddy sebelumnya menjelaskan substansi utama yang dibawa pemerintah dalam DIM RUU Penyesuaian Pidana.
Bab pertama mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Penghapusan Honorer Tidak Ciptakan Kerentanan Baru bagi Guru
Bab kedua memuat penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, di antaranya pembatasan kategori denda dan larangan pencantuman pidana kurungan.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” ujar Eddy.
Bab ketiga berisi penyesuaian redaksional, penyempurnaan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ketentuan pidana dalam KUHP agar implementasi tidak menimbulkan multitafsir.
“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Eddy berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan segera mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Besar harapan kami agar RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









