Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sumber uang suap untuk hakim terkait vonis lepas dalam sidang kasus pengurusan izin ekspor minyak mentah (CPO) sebesar Rp60 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidik menelusuri asal muasal dana yang diserahkan tersangka Ariyanto Bakri (AR).
"Itu yang sedang didalami. Secara logika hukumnya, apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain. Nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Di sisi lain, Kejagung menelusuri jumlah selisih dari Rp60 miliar tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Sebab, tersangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, menerima Rp60 miliar dan membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim terkait vonis lepas kasus ekspor CPO.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa para tersangka dan saksi-saksi.
"Tentu bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima 60 atau tidak. Kalau benar diterima 60, ini ke mana. Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu," jelas Kapuspenkum.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik Jampidsus memanggil tiga korporasi terkait vonis tersebut untuk diperiksa.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus
Meski, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait suap serta para tersangka.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapuspenkum.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam suap Rp60 miliar terkait vonis lepas dalam kasus ekspor CPO bahan baku minyak goreng.
Empat tersangka di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Muhammad Arif Nuryanta.
Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar
Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti.
Antara lain berupa uang tunai dalam bentuk USD dan SGD serta puluhan kendaraan mewah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







