Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi pertanyaan wartawan soal belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan. Jadi sifatnya hanya delay saja. Pasti ada penyelesaian," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto seperti dikutip Akurat.co, Senin (10/3/2025).
Terkait belum dilakukannya penahan terhadap Indra Iskandar dan tersangka lainnya, Setyo mengatakan pihaknya masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
"Itu untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi, termasuk konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda, Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias, Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Indra sempat mengajukan Praperadilan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








