Polisi Tetapkan Tiga Pria yang Curi Ponsel Dimas Drajad di GBK sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polisi mengamankan tiga pria yang diduga mencuri iPhone milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad di Lapangan A, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Pelaku utama dalam pencurian ini bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Sedangkan dua pelaku lainnya bernama Bambang Purbowo dan Peter Winanda yang berperan sebagai penadah barang curian.
Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal pada Sabtu (31/8/2024) saat Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian handphone di Kawasan GBK, Jakarta Pusat. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP dan mendapatkan barang bukti CCTV.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas Dimas Drajad Sudah Tertangkap, Hape dan Kostum Latihan Jadi Barang Bukti
"Dari CCTV tersebut Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan cara profiling pelaku pencurian tersebut, sehingga mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian atas nama Bogel," ungkap dia.
Kemudian pihak kepolisian pun bergegas mencari keberadaan pelaku, setelah sempat dibujuk rayu akhirnya istri pelaku menyerahkan handphone tersebut ke polisi.
"Setelah dilakukan pengecekan IMEI ternyata identik alias sama dengan HP milik pemain Timnas. Kemudian Tim Opsnal Resmob dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Bogel yang bernama asli Henrico Sitorus," ungkap dia.
Setelah dilakukan pendalaman, Bogel mengaku menjual handphone tersebut melalui perantara Jefri yang masih DPO seharga Rp 2,5 juta kepada Bambang Purbowo. Bambang pun langsung diamankan.
"Dari interogasi terhadap Bambang Purbowo diketahui bahwa handphone dijual lagi kepada Peter Wiganda sebesar Rp 3,6 juta. Kemudian dapat dilakukan penangkapan terhadap Peter Wiganda. Dari keterangannya mengaku adalah orang terakhir yang menguasai handphone tersebut dan meminta kepada orang lain (tidak diketahui identitasnya) untuk membuka icloud dan berhasil," tukas Susatyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 8Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR








