Kritik RUU Penyiaran, Roy Suryo: Pengebirian Jurnalis, Media, dan Konten Kreator untuk Berkarya

AKURAT.CO Pemerhati Telematika, Multimedia, Roy Suryo, menyoroti rencana DPR RI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Mantan Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, berdasarkan poin revisi dari UU nomor 11 tahun 2008 dan nomor 19 tahun 2016 di dalam RUU Penyiaran ini, tujuan lain dari RUU ini adalah menyasar media sosial, khususnya terkait maraknya tayangan-tayangan YouTube, TikTok dan lain sebagainya.
“Sebagaimana diketahui, jumlah YouTuber dan TikToker di Indonesia memang meningkat drastis dalam kurun waktu relatif singkat. Inilah yang rupanya menarik bagi rezim ini untuk ikut cawe-cawe mengatur pengguna YouTube dan TikTok yang jumlahnya fantastis tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/5/2024).
“Sehingga dalam Revisi UU Penyiaran salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan-atau menjalankan akun media sosial seperti Youtube dan Tiktoke juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini,” sambung dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Harap Kolaborasi Peserta WWF ke-10 Dapat Diperkuat
Intinya, kata Roy, YouTube dan TikTok akan menjadi bagian langsung yang terkena dampak dari Revisi UU Penyiaran, karena dianggap tidak jauh bedanya dgn Media Penyiaran lain yang sudah umum seperti Televisi dan Radio selama ini.
Padahal menurutnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang media sosial berbasis UGC seperti YouTube dan TikTok, di UU ITE.
Jika diteliti lebih jauh dalam pasal 34F ayat (2) RUU Penyiaran ini disebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).
“Jelas ini YouTuber dan TikToker dianggap setara dengan Lembaga Penyiaran atau minimal PH siaran yg selama ini harus memeriksakan semua isi siaran sebelum ditayangkan atau disiarkan ke KPI lebih dahulu,” tegasnya.
Baca Juga: Taiwan Excellence Dorong Kerja Sama Taiwan-Indonesia Lewat Inovasi Smart City
Roy kemudian menyebut, revisi UU Penyiaran sama saja dengan mengebiri para jurnalis, media, bahkan konten kreator untuk berkarya.
“Revisi UU Penyiaran ini syarat dengan paya pengebirian Jurnalis, Media dan bahkan Content Creator dalam berkarya. Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” ucapnya.
“Saya sekali lagi mengetuk hati dan pikiran waras dari pakar dan masyarakat, baik didunia nyata maupun yg bergerak di dunia maya, jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang didepan mata. Indonesia Gemas, Cemas dan Lemas 2045 yang akan terjadi, jelas bukan Emas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









