RUU Masyarakat Adat Terbengkalai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gugat DPR RI ke PTUN

AKURAT.CO Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan berbagai pihak lainnya resmi menggugat DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), imbas RUU Masyarakat Adat yang terbengkalai.
Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia, Yamin mengatakan, gugatan ini teregister dalam perkara nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT dengan dasar yang terjadi pada 24 Juli 2023, dimana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mengajukan surat permohonan pembentukan UU Masyarakat Hukum Adat. Namun, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu 90 hari.
“Sehingga menjadi obyek sengketa PTUN karena dianggap telah membuat putusan penolakan (negative stelsel),” katanya, Kamis (4/4/2024).
Oleh karena itu, para penggugat meminta kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo sekaligus mengabulkan gugatan para penggugat, yang diantaranya:
Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat;Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebagai informasi, DPR dan Presiden RI pun telah beberapa kali menetapkan Draft RUU Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Seperti pada Prolegnas Periode 2005-2009 dengan judul “RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat” dan Prolegnas Periode 2009-2014 dengan judul “RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”.
Baca Juga: Resep Sayur Babanci, Kuliner Khas Betawi untuk Menu Lebaran
“Serta, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat sebagai Prolegnas Prioritas 2014, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat sebagai Prolegnas Prioritas pada 2017, Prolegnas Periode 2020-2024 dengan judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan terakhir RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai Prolegnas Prioritas pada 2020,” tambahnya.
Meskipun RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini telah beberapa kali mengalami perubahan nama pada prolegnas, tetap saja sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan sebagai UU.
“Sehingga tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya, dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” ungkapnya.
Selain itu, gugatan ini didukung pula oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia. Asosiasi ini pun mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curae) yang mengimbau agar DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk UU tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Agar mengabulkan gugatan para penggugat untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat sebagai subyek yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi eksistensinya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta









