Seorang Influencer Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Diduga Promosikan Kripto Ilegal

AKURAT.CO Seorang influencer berinisial BA diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya diduga promosikan platform perdagangan aset kripto ilegal alias bodong. BA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat.
Buntut dari pelaporan tersebut, BA akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus telah mempromosikan marketplace aset digital yang diketahui adalah merupakan investasi ilegal di Indonesia.
BA yang datang dengan menggunakan baju warna hitam, datang bersama teman prianya, Selasa (12/12/2023) siang, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca Juga: Perdana Main Film Horor, Dimas Anggara Rela Ganti Penampilan
Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik selama hampir kurang lebih dua jam, BA menolak untuk memberikan klarifikasi.
"No comment yah!" cetusnya sambil menghindari kejaran awak media di Polda Metro Jaya.
Bahkan influencer itu berusaha menghindar dari kejaran wartawan yang ingin melakukan klarifikasi.
Diketahui, BA adalah seorang influencer yang menautkan platform perdagangan aset crypto yang belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bappebti), melalui akun YouTube pribadinya.
Baca Juga: Pilihan Outfit Anak di Musim Hujan: Tetap Stylish dan Nyaman!
Atas laporan warga itulah BA kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai saksi.
BA dipanggil Penyidik Ditreskrimsus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan telah mempromosikan dugaan investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya.
BA datang memenuhi undangan polisi. Selama tiga jam tersebut, dia dicecar dengan 30 pertanyaan seputaran promosi investasi ilegal yang sudah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Final BWF: Taklukkan Shi Yu Qi, Anthony Ginting Belum Terkalahkan Siap Lawan Axelsen
Terlapor juga diduga telah menyebarkan dengan sengaja berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.
Dalam surat tersebut, terulis, terlapor patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang peruhan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









