AKURAT.CO Kuasa hukum mantan direktur perusahaan swasta Lim Sang Min mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023). Mereka mengajukan permohonan ke LPSK agar Lim Sang Min dapat dibebaskan dari Rutan Salemba.
Hanry Manuputty selaku kuasa hukum Lim Sang Min menjelaskan, kliennya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, imbas perusahaan yang dipimpinnya menunggak pajak sebesar Rp3 miliar.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara tersebut agar Lim Sang Min dapat segera dibebaskan.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
"Mantan direktur tersebut telah disandera selama enam bulan. Meski saat ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan putusan atas tunggakan pajak perusahaan tersebut dilimpahkan kepada direktur yang baru dan perusahaan," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2023).
Atas dasar putusan PN Tangerang itu, lanjut Hanry, sepatutnya Lim Sang Min harus segera dibebaskan dari Rutan Salemba.
Sementara, terkait dengan persoalan penunggakan pajak sebesar Rp3 miliar, pihak Kantor Pajak Pratama (KPP) Kembangan, Jakarta, tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan kliennya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Mario Dandy Tak Bisa Membayar Restitusi Rp 120M? Begini Respons Dari LPSK
"Berdasarkan putusan pengadilan siapapun yang menahan kliennya kami itu harus mempertimbangkan putusan pengadilan yang inkrah. Jadi pejabat yang ingin menggunakan kebijakannya tidak boleh sewenang-wenang karna sudah diatur di dalam undang-undang," jelasnya.
Hanry mengatakan, utang pajak tahun 2016 hingga 2017 yang bersangkutan dengan kliennya sejatinya sudah dilimpahkan dan dibebankan kepada direktur perusahaan yang baru.
"Berkaitan dengan utang pajak, PPN dalam kebijakan pemerintah pusat klien kami Lim Sang Min sudah tidak ada lagi ikatan dengan perusahaan yang punya kewajiban membayar pajak," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa utang pajak dari jual beli dan penyerahan kewenangan ke pengurus baru itu sudah selesai di depan notaris maupun dikuatkan oleh putusan PN Tangerang Nomor 19 Tahun 2022.
"Oleh sebab itu, utang pajak sudah diambil alih oleh direktur baru perusahaan KSA sesuai dengan pengakuan. Dibuktikan dengan surat pernyataan dan penguatan di depan notaris dan berita acara antara kantor pajak dan direktur baru," demikian Hanry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








