Akurat Logo

Hukum Menyadap Chat WhatsApp Pasangan dalam Pandangan Al-Qur'an dan Sunnah

Lufaefi | 4 November 2026, 08:00 WIB
Hukum Menyadap Chat WhatsApp Pasangan dalam Pandangan Al-Qur'an dan Sunnah
Menyadap Chat WhatsApp Pasangan - Istimewa

AKURAT.CO Kehadiran WhatsApp membuat komunikasi pasangan suami istri semakin mudah. Namun, teknologi yang semestinya mempererat hubungan rumah tangga terkadang justru menjadi sumber kecurigaan.

Tidak sedikit orang yang diam-diam membuka telepon genggam pasangan, membaca pesan pribadi, bahkan menggunakan aplikasi tertentu untuk memantau percakapan WhatsApp.

Tindakan tersebut biasanya dilandasi rasa cemburu atau kekhawatiran adanya perselingkuhan. Lantas, bagaimana hukum menyadap chat WhatsApp pasangan dalam pandangan Al-Qur'an dan Sunnah?

Islam menempatkan hubungan perkawinan sebagai ikatan yang dibangun di atas kepercayaan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Suami maupun istri memang memiliki hak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, tetapi hak tersebut tidak berarti bebas memasuki seluruh ruang privasi pasangannya. Al-Qur'an secara tegas memberikan peringatan agar manusia tidak mencari-cari kesalahan dan rahasia orang lain. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”

Baca Juga: Hukum Menyadap Telepon Orang Lain dalam Pandangan Islam

Ayat tersebut mengandung larangan tajassus, yakni tindakan mencari atau menyelidiki sesuatu yang disembunyikan orang lain. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa larangan tajassus berkaitan dengan upaya mengungkap rahasia dan aib seseorang.

Dalam konteks kehidupan modern, menyadap WhatsApp pasangan tanpa izin untuk mencari percakapan pribadi dapat termasuk praktik tajassus, terlebih jika dilakukan hanya berdasarkan prasangka dan kecemburuan.

Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا

“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan jangan pula saling memata-matai.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini memperlihatkan bahwa kecurigaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar kehormatan orang lain. Dalam perkawinan, rasa cemburu memang dapat muncul sebagai bagian dari dinamika emosional. Namun, kecemburuan harus dikendalikan agar tidak berubah menjadi perilaku mengawasi, mengintimidasi, atau merampas privasi pasangan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi