Penyadapan Telepon dalam Pandangan Hukum Islam

AKURAT.CO Kemajuan teknologi komunikasi membawa kemudahan sekaligus tantangan baru dalam kehidupan masyarakat. Melalui telepon pintar, seseorang dapat berkomunikasi, bertukar informasi, dan menyimpan berbagai percakapan pribadi.
Namun, teknologi juga memungkinkan seseorang menyadap komunikasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Praktik ini sering dilakukan karena rasa curiga, persoalan rumah tangga, kepentingan bisnis, bahkan alasan keamanan. Lantas, bagaimana hukum penyadapan telepon dalam pandangan Islam?
Dalam Islam, menjaga kehormatan dan privasi seseorang merupakan bagian dari prinsip akhlak dan hukum syariat. Setiap individu memiliki hak untuk melindungi informasi pribadi yang tidak ingin diketahui orang lain. Karena itu, tindakan mengakses percakapan, pesan, atau komunikasi pribadi tanpa izin tidak dapat dibenarkan begitu saja.
Baca Juga: Hukum Menyadap Telepon Orang Lain dalam Pandangan Islam
Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan mencari-cari kesalahan dan rahasia orang lain sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”
Ayat tersebut mengandung larangan tajassus, yaitu tindakan menyelidiki atau mencari informasi tersembunyi mengenai orang lain, terutama untuk mengungkap aib dan rahasianya. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa tajassus berkaitan dengan upaya mencari-cari perkara yang disembunyikan seseorang.
Dalam konteks komunikasi modern, penyadapan telepon tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk tajassus apabila dilakukan untuk membongkar rahasia pribadi tanpa alasan yang dibenarkan.
Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا
“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.”
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa kecurigaan tidak boleh menjadi dasar untuk melanggar kehormatan orang lain. Seseorang tidak dapat membenarkan penyadapan hanya karena merasa curiga terhadap pasangan, teman, rekan kerja, atau anggota keluarganya. Persoalan kepercayaan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi, bukan dengan tindakan yang justru merusak privasi.
Dalam perspektif maqashid al-syariah, larangan penyadapan tanpa dasar yang sah juga dapat dikaitkan dengan prinsip hifz al-'irdh, yaitu perlindungan kehormatan dan martabat manusia.
Meskipun perlindungan kehormatan tidak selalu disebut sebagai salah satu dari lima tujuan pokok klasik maqashid, para ulama kontemporer mengakui pentingnya menjaga martabat manusia sebagai bagian dari kemaslahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa



