Akurat Logo

Tindakan Represif Aparat kepada Santri Tidak Sesuai dengan Norma Agama Apa Pun

Lufaefi | 2 November 2026, 09:20 WIB
Tindakan Represif Aparat kepada Santri Tidak Sesuai dengan Norma Agama Apa Pun
Asrama Ponpes Hamalatul Qur'an Digrebek - Istimewa

AKURAT.CO Rumah tahfiz semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar, menghafal Al-Qur’an, dan membangun karakter keagamaan. Di tempat seperti itu, para santri tidak hanya membutuhkan bimbingan ilmu, tetapi juga perlindungan, ketenangan, dan rasa aman. Karena itu, setiap tindakan aparat yang berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan, terlebih yang dihuni anak-anak, semestinya mengedepankan kehati-hatian dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Belakangan, publik di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, dihebohkan oleh dugaan tindakan represif aparat kepolisian dalam penggerebekan sebuah rumah tahfiz khusus perempuan pada malam hari. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dugaan penggunaan senjata laras panjang di hadapan para santriwati yang masih di bawah umur. Selain itu, muncul pula kritik terkait cara aparat memasuki lingkungan rumah tahfiz ketika sebagian santriwati disebut belum mengenakan penutup aurat secara sempurna.

Informasi tersebut memantik keprihatinan berbagai kalangan, khususnya organisasi masyarakat Islam. Dewan Da'wah Solo Raya, sebagaimana disampaikan dalam respons terhadap peristiwa tersebut, mengecam tindakan yang dinilai mengintimidasi para santriwati. Organisasi itu juga menuntut Polda Jawa Tengah menyampaikan permintaan maaf serta melakukan langkah pemulihan terhadap kondisi psikologis anak-anak yang terdampak.

Baca Juga: Marak Korupsi di Indonesia, Ini Hukum Tata Negara Islam yang Ideal

Terlepas dari persoalan hukum yang mungkin menjadi dasar tindakan aparat, satu prinsip penting tidak boleh diabaikan: penegakan hukum harus tetap menghormati hak dan martabat manusia. Kewenangan aparat bukanlah alasan untuk mengesampingkan etika, terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan.

Dalam perspektif agama, tindakan terhadap sesama manusia harus dilandasi nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap kehormatan pribadi. Islam, misalnya, mengajarkan agar seseorang tidak memasuki rumah orang lain tanpa izin dan memberikan salam kepada penghuninya. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. an-Nur [24]: 27).

Ayat tersebut mengajarkan bahwa ruang privat seseorang memiliki kehormatan yang harus dijaga. Memasuki rumah bukan sekadar persoalan membuka pintu, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap privasi, kondisi, dan keamanan orang-orang di dalamnya. Dalam keadaan tertentu, tindakan hukum memang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur, kebutuhan tindakan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak menjadi sasaran pemeriksaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi