Hukum Menggabungkan Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Senin Kamis

AKURAT.CO Memiliki utang puasa Ramadan, tetapi ingin tetap mendapatkan keutamaan puasa Senin dan Kamis? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika seseorang berusaha melunasi puasa yang tertinggal sekaligus menjaga rutinitas ibadah sunah. Apakah keduanya boleh dilakukan dalam satu hari? Apakah niat qadha Ramadan dapat sekaligus mencakup puasa Senin atau Kamis?
Persoalan ini berkaitan dengan pembahasan fikih tentang tasyrik al-niyyah, yaitu menggabungkan dua niat ibadah dalam satu pelaksanaan. Dalam praktiknya, seseorang berpuasa pada hari Senin dengan niat mengganti puasa Ramadan yang tertinggal.
Pada saat yang sama, ia berharap memperoleh keutamaan berpuasa pada hari Senin. Untuk memahami persoalan ini, penting membedakan antara niat utama yang wajib dan keutamaan sunah yang diharapkan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: 100 Hari Menuju Bulan Ramadhan, Ini yang Harus Dipersiapkan
Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur. Dengan demikian, qadha puasa merupakan ibadah wajib yang perlu didahulukan penyelesaiannya. Sementara itu, puasa Senin dan Kamis termasuk ibadah sunah yang memiliki keutamaan tersendiri.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amal-amal manusia diperlihatkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, beliau menyukai ketika amalnya diperlihatkan dalam keadaan berpuasa. Riwayat lain dalam Sahih Muslim juga menyebutkan bahwa pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Keterangan ini menjadi salah satu landasan anjuran menjalankan puasa sunah pada kedua hari tersebut.
Lantas, bagaimana hukum menggabungkan keduanya? Dalam pembahasan fikih, terdapat ruang bagi seseorang untuk melaksanakan puasa wajib pada hari yang memiliki keutamaan puasa sunah. Sejumlah ulama membolehkan seseorang berniat qadha Ramadan pada hari Senin atau Kamis, kemudian berharap memperoleh keutamaan berpuasa pada hari tersebut. Dengan kata lain, puasa qadha tetap menjadi niat utama, sedangkan keutamaan hari Senin atau Kamis diharapkan diperoleh karena ibadah itu dilaksanakan pada waktu yang dianjurkan.
Dalam perspektif mazhab Syafi'i, pembahasan ini berkaitan dengan konsep tasyrik al-niyyah. Sejumlah ulama Syafi'iyah menjelaskan bahwa ketika suatu ibadah wajib bertepatan dengan waktu pelaksanaan ibadah sunah, seseorang dapat memperoleh pahala ibadah wajib sekaligus keutamaan yang berkaitan dengan waktu tersebut. Namun, hal ini tidak berarti bahwa dua ibadah dengan dua kewajiban berbeda otomatis dianggap telah ditunaikan melalui satu puasa. Utang puasa Ramadan tetap harus dihitung dan dilunasi sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tepat.
Pertama, tetapkan niat utama untuk qadha puasa Ramadan. Karena qadha termasuk puasa wajib, niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Dalam mazhab Syafi'i, niat puasa wajib juga perlu ditentukan secara spesifik sebagai puasa qadha Ramadan. Adapun lafal niat yang lazim digunakan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."
Kedua, pilih hari Senin atau Kamis untuk melaksanakan qadha. Jika seseorang memiliki keleluasaan mengatur jadwal, kedua hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan utang puasa sekaligus menghidupkan kebiasaan ibadah sunah. Dengan cara ini, seseorang tidak perlu menunggu hari khusus untuk mulai mengganti puasa Ramadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia





