Akurat Logo

Hukum Menghina Nabi Muhammad SAW Menurut Islam dan Hukum Nasional

Lufaefi | 21 September 2026, 06:10 WIB
Hukum Menghina Nabi Muhammad SAW Menurut Islam dan Hukum Nasional
Ilustrasi Nabi Muhammad SAW - NU Online

AKURAT.CO Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam ajaran Islam. Beliau bukan hanya dipandang sebagai pembawa risalah Allah, tetapi juga sebagai rasul terakhir yang menjadi teladan bagi umat Islam.

Karena itu, penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW menjadi persoalan yang sangat serius dalam perspektif Islam. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menghina Nabi Muhammad SAW menurut ajaran Islam? Dan bagaimana kedudukannya menurut hukum nasional yang berlaku di Indonesia?

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan gambaran mengenai kedudukan Rasulullah SAW dan larangan menyakiti beliau. Salah satunya terdapat dalam QS Al-Ahzab ayat 57:

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِينًا

“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknat mereka di dunia dan di akhirat dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa menyakiti Rasulullah SAW bukan persoalan ringan dalam pandangan Islam. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa tindakan yang merendahkan, mencela, atau menyakiti Rasulullah SAW merupakan perbuatan yang bertentangan dengan penghormatan yang wajib diberikan kepada beliau sebagai utusan Allah.

Dalam QS At-Taubah ayat 65–66, Al-Qur’an juga menggambarkan persoalan orang-orang yang menjadikan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya sebagai bahan olok-olok. Ketika mereka beralasan bahwa perkataan tersebut hanya candaan, Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat keras.

Baca Juga: Doa Khusus Hari Senin, agar Allah Selalu Menuntun Kita ke Jalan yang Terbaik

Allah berfirman:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah, ‘Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Janganlah kamu meminta maaf karena kamu telah kafir setelah beriman.” (QS At-Taubah: 65–66).

Ayat tersebut menunjukkan betapa seriusnya penghinaan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan Allah dan Rasul-Nya. Namun, dalam pembahasan hukum Islam, penilaian terhadap suatu perbuatan tetap harus memperhatikan pelaku, kesengajaan, konteks perkataan, serta konsekuensi hukumnya menurut mazhab dan otoritas hukum yang digunakan.

Dengan demikian, persoalan “menghina Nabi” tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan pribadi atau main hakim sendiri. Dalam tradisi hukum Islam, persoalan pidana merupakan wilayah otoritas hakim atau pemerintahan yang memiliki kewenangan, bukan kewenangan individu untuk menjatuhkan hukuman sendiri.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi