Akurat

Viral, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis di Kuningan Jawa Barat, Ini Respons Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Oktober 2024, 11:00 WIB
Viral, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis di Kuningan Jawa Barat, Ini Respons Islam

AKURAT.CO Kejadian yang mengejutkan terjadi di Kuningan, Jawa Barat, di mana video yang menunjukkan hubungan intim sesama jenis antara dua pelajar laki-laki, salah satu berstatus siswa SMP dan lainnya SMA, tersebar luas di media sosial.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, insiden ini diketahui terjadi sekitar dua minggu yang lalu di salah satu sekolah di Kuningan, Jawa Barat.

Video ini langsung viral dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, terutama mengingat usia para pelaku yang masih remaja.

Pandangan Islam tentang Hubungan Sesama Jenis

Dalam Islam, hubungan intim sesama jenis termasuk dalam tindakan yang sangat dilarang.

Larangan ini jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan adalah surah Al-A'raf ayat 80-81:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ (٨١)

Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu (perbuatan keji), yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwatmu (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kamu benar-benar adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS. Al-A'raf: 80-81)

Baca Juga: Apakah Umat Islam di Indonesia Wajib Menjaga Masjidil Aqsha di Palestina?

Ayat ini mengisahkan kaum Nabi Luth yang dikenal melakukan tindakan homoseksual. Tindakan ini sangat dikecam oleh Allah SWT, dan akhirnya kaum tersebut dihancurkan sebagai hukuman atas pelanggaran mereka terhadap hukum Allah.

Hal ini menegaskan bahwa dalam Islam, perbuatan sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap fitrah manusia dan ajaran agama.

Hukuman dalam Islam

Terkait hukuman bagi pelaku hubungan sesama jenis, para ulama memiliki pandangan yang serupa berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan hadis. Salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang sering dirujuk adalah:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya: "Barangsiapa yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan betapa kerasnya Islam dalam melarang perbuatan homoseksual dan menunjukkan betapa besar ancaman hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Kejadian di Kuningan ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih mengawasi pergaulan dan perkembangan moral anak-anak.

Di era digital seperti sekarang, akses terhadap konten yang tidak pantas semakin mudah diperoleh.

Baca Juga: Puasa Sunah Hari Kamis, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?

Oleh karena itu, peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan pemahaman agama yang benar sangatlah penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial.

Dalam perspektif Islam, hubungan sesama jenis adalah tindakan yang dilarang keras dan dianggap sebagai pelanggaran moral yang besar.

Insiden yang terjadi di Kuningan Jawa Barat ini harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, khususnya orang tua dan pendidik, untuk lebih memperhatikan pendidikan agama dan moral anak-anak.

Dengan demikian, generasi muda dapat terhindar dari perilaku yang menyimpang dari ajaran agama dan norma masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.