AKURAT.CO Hari Tasyrik merupakan hari yang istimewa dalam kalender Islam. Ia meliputi tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, setelah Hari Raya Idul Adha.
Hari-hari ini diistimewakan dalam agama Islam dengan berbagai aturan khusus, salah satunya adalah larangan puasa.
Namun, bagaimana hukum berhubungan suami-istri pada hari Tasyrik? Mari kita telaah berdasarkan dalil hadits dan pandangan ulama.
Pengertian Hari Tasyrik
Hari Tasyrik adalah hari-hari yang di dalamnya kaum Muslimin disyariatkan untuk memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
Baca Juga: Buntut Sejumlah Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji Akan Bentuk Timsus untuk Selesaikan Masalah!
"Dan sebutlah (nama) Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (hari Tasyrik)" (QS. Al-Baqarah: 203).
Dalil Hadits Mengenai Hari Tasyrik
Dari Nabi Muhammad SAW, disebutkan dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda:
"Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim no. 1141).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada hari Tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk menikmati makanan dan minuman serta memperbanyak dzikir kepada Allah.
Hukum Berhubungan Suami-Istri pada Hari Tasyrik
Tidak ada dalil khusus yang melarang berhubungan suami-istri pada hari Tasyrik. Dalam Islam, hubungan suami-istri dihalalkan sepanjang dilakukan dengan cara yang benar dan pada waktu yang diperbolehkan. Larangan berhubungan suami-istri hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu, seperti saat istri dalam keadaan haid atau nifas, serta saat sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah.
Karena tidak ada larangan khusus yang disebutkan dalam hadits atau Al-Qur'an mengenai hubungan suami-istri pada hari Tasyrik, maka hukumnya adalah boleh. Sebagaimana dalam kaidah fikih disebutkan:
"Asal dari segala sesuatu itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya."
Baca Juga: Kemenag Alihkan Setengah Kuota Tambahan Haji untuk ONH Plus, Timwas Haji: Jemaah Reguler Diperlakukan Tidak Adil
Pendapat Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada larangan berhubungan suami-istri pada hari Tasyrik. Mereka berpendapat bahwa hari Tasyrik adalah hari-hari untuk memperbanyak ibadah dan dzikir, namun hal ini tidak berarti melarang aktivitas-aktivitas halal lainnya seperti berhubungan suami-istri.
Berdasarkan dalil dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berhubungan suami-istri pada hari Tasyrik adalah boleh.
Tidak ada dalil yang melarang aktivitas tersebut pada hari-hari tersebut. Umat Islam tetap dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, dzikir, serta menikmati makanan dan minuman pada hari Tasyrik, namun tidak berarti harus meninggalkan aktivitas halal lainnya.