AKURAT.CO Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun dalam pelaksanaan salat Jumat yang tidak boleh diabaikan.
Secara umum, khatib biasanya menyampaikan khutbah dalam posisi berdiri.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: Bolehkah seorang khatib menyampaikan khutbah Jumat sambil duduk?
Dalil-Dalil Tentang Posisi Khatib Saat Khutbah
1. Hadis dari Jabir bin Samurah
Jabir bin Samurah meriwayatkan:
"كَانَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ، يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ"
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya, beliau membaca Al-Quran dan mengingatkan manusia." (HR. Muslim no. 862)
2. Hadis dari Ummu Hisham binti Haritsah bin Nu'man
Ummu Hisham binti Haritsah bin Nu'man meriwayatkan:
"مَا أَخَذْتُ قِ {ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ} إِلَّا عَنْ لِسَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ إِذَا خَطَبَ النَّاسَ"
Artinya: "Aku tidak menghafal surat Qaf {Qaf, demi Al-Quran yang mulia} kecuali dari lisan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menyampaikan khutbah dengan membaca surat ini setiap hari Jumat ketika beliau menyampaikan khutbah kepada manusia." (HR. Muslim no. 873)
Dalam beberapa riwayat, memang disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah sambil berdiri.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Nilai Manusia di Mata Tuhan
Ini yang menjadi dasar kebanyakan ulama menyatakan bahwa khutbah Jumat sebaiknya disampaikan sambil berdiri.
Namun, ada situasi tertentu di mana seorang khatib diperbolehkan menyampaikan khutbah sambil duduk.
Para ulama sepakat bahwa jika khatib memiliki uzur atau alasan yang sah seperti sakit atau tidak mampu berdiri lama, maka diperbolehkan baginya untuk menyampaikan khutbah sambil duduk. Ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa khutbah Jumat idealnya disampaikan dalam keadaan berdiri sebagai sunnah dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun, jika terdapat uzur atau alasan yang sah, maka khatib diperbolehkan menyampaikan khutbah sambil duduk. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam yang senantiasa memudahkan umatnya dalam beribadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas
- 10KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN








