Khutbah Jumat, Bolehkah Dilakukan oleh Perempuan?

AKURAT.CO Khutbah Jumat adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan salat Jumat, yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin laki-laki.
Namun, timbul pertanyaan, apakah khutbah Jumat boleh dilakukan oleh perempuan?
Rasulullah dalam haditsnya bersabda,
1. Hadis dari Ibnu Umar (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ):
عن ابن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لَا تُنَاجِزُوا النِّسَاءَ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ."
Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menghalangi perempuan untuk pergi ke masjid, tetapi jangan pula kalian menyuruh mereka menjadi imam di masjid."
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah dengan Bahasa Daerah?
2. Hadis dari Ummu Waraqah (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا):
عن أم ورقة، قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "قَدْ أَذِنَ اللَّهُ لِكِ فِي هَذِهِ الْبَيْتِ أَنْ تَكُونَ إِمَامَةً لِأَهْلِ بَيْتِكِ."
Dari Ummu Waraqah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah telah mengizinkanmu untuk menjadi imam bagi anggota keluargamu di rumahmu."
Dari dua hadis di atas, dapat kita simpulkan beberapa poin penting:
1. Hadis Pertama
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk pergi ke masjid. Namun, Rasulullah SAW tidak memberikan izin kepada perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam konteks salat berjamaah di masjid. Ini termasuk dalam konteks khutbah Jumat, yang merupakan bagian dari salat Jumat.
2. Hadis Kedua
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan boleh menjadi imam, tetapi terbatas pada anggota keluarganya di rumah, bukan di masjid. Hal ini menunjukkan adanya batasan dalam peran perempuan sebagai imam atau pemberi khutbah di tempat umum seperti masjid.
Baca Juga: Hukum Memakan Makanan yang Dapat Memabukkan
Dalam konteks khutbah Jumat, peran ini secara tradisional dipegang oleh laki-laki. Meskipun ada ruang bagi perempuan untuk memberikan nasihat dan pengajaran, termasuk dalam forum-forum tertentu, khutbah Jumat secara khusus diatur dengan aturan yang mengacu pada tradisi dan sunnah Rasulullah SAW, yang menunjuk pada peran laki-laki dalam hal ini.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil hadis yang ada, khutbah Jumat sebaiknya dilakukan oleh laki-laki, sementara perempuan tetap memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi dalam dakwah dan pendidikan agama di berbagai konteks lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







