AKURAT.CO Dalam dunia Islam, kata madzhab dipakai untuk menyebut berbagai aliran yang terdapat di dalam ajaran Islam. Ajarannya yaitu seperti aliran teologi (kalam), aliran hukum (fiqh atau syariat), aliran mistik (tasawuf), dan sebagainya.
Madzhab hukum dalam Islam jumlahnya sangat banyak, namun hanya beberapa saja yang bertahan hingga saat ini. Di Indonesia, madzhab yang terkenal ada empat yaitu Hanafi (Abu Hanifah), Maliki (Malik bin Anas), Syafi’i (Muhammad bin Idris as-Syafi’i), dan hambali (Ahmad bin Hambal).
Seluruh madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam ajarannya, sehingga menghasilkan perbedaan pada tafsirannya.
Baca Juga: 5 Binatang yang Disebut dalam Al-Qur'an dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Dalam salah satu jurnal berjudul “Madzhab dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan” karya Nanang Abdillah berikut ini penyebab adanya perbedaan madzhab dalam Islam:
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berbagai madzhab terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu’ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu’ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbath tersebut.
Sedangkan menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam madzhab meliputi:
1. Interpretasi makna kata dan susunan gramatikal;
2. Riwayat hadits (keberadaanya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas tekh hadits yang berbeda);
3. Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’, tradisi istihsan, dan pendapat sahabat);
4. Metode-metide qiyas.
Baca Juga: 5 Etika Islam bagi Muslim saat Masuk Kerja setelah Libur Idul Fitri sesuai Sunah
Dan menurut Abdul Wahab Khallaf, perbedaan madzhab berpangkal pada tiga persoalan, yaitu:
1. Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber-sumber hukum (sikap dan cara berpegang pada sunah, standar periwayatan fatwa sahabat, dan qiyas);
2. Perbedaan mengenai pertentangan penetapan hukum dari tasyri’ (penggunaan hadits dan ra’yu)
3. Perbedaan mengenai prinsip-prinsip bahasa dalam memahami nash-nash syari’at (ushlub bahasa)
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan jika sebab terjadinya perbedaan pendapat atau madzhab adalah karena perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta





