Saat Sedang Sholat Namun Menahan Ketawa, Apa Sah Sholatnya?

AKURAT.CO, Ketika dalam keadaan sholat kita diwajibkan untuk khusyuk dalam beribadah. Kita datang melakukan hal-hal selain yang menjadi syarat dan rukun sholat. Termasuk berbicara saat sedang sholat.
Disebutkan dalam hadits riwayat imam muslim dalam kitab Sahih Muslim karya Muslim Al-Hajjaj Al-Qusyairi halaman 24, sabda Rasulullah SAW sebaga berikut:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an.” (HR. Muslim).
Meskipun demikian, kadang kala kita menahan tawa dalam sholat ketika mengingat suatu hal yang lucu di dalam kehidupan kita.
Baca Juga: Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?
Lalu, apa hukum orang yang sholat kemudian menahan tawa? Apakah salatnya dianggap batal atau justru tidak sama sekali?
Ibnu Hajar Al-Asyqalani dalam kitab Mausu’ah Ibn Hajar Fi Al-Ahadis, jilid 1, sabda Rasulullah SAW berikut:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
Artinya: “Tertawa dapat membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni).
Penjelasan di atas juga sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj, jilid 4, halaman 21:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
Artinya: “Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.”
Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah, Muslim Harus Hafal
Melalui keterangan di atas jelas bahwa menahan ketawa saat sedang sholat tidak membatalkan sholat. Namun demikian bisa bernilai makruh manakala disengaja. Ada baiknya seseorang meninggalkan menahan ketawa saat sedang melakukan rukun Islam kedua ini.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









