Konsumen Berhak Tolak Galon Air Minum Kusam dan Tidak Layak

AKURAT.CO Galon air minum berusia lebih dari dua tahun yang tampak kusam dan buram masih banyak ditemukan beredar di pasaran.
Kondisi ini mendorong Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak ragu menolak galon yang dinilai tidak layak demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Ketua KKI David Tobing menegaskan konsumen memiliki hak penuh untuk memilih produk yang aman dan berkualitas.
Ia menyoroti praktik di lapangan di mana galon lama dan galon baru dijual dengan harga yang sama, meski kualitasnya berbeda.
“Kepada konsumen, kami menyerukan bahwa konsumen mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama, maka konsumen berhak menolak dan meminta galon yang baru,” ujar David, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, persoalan galon kusam bukan sekadar soal tampilan. Kondisi tersebut dapat menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya bagi kesehatan.
“Galon yang lebih buram dan kusam lebih berpotensi membahayakan atau menimbulkan penyakit,” katanya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Dakwaan Obstruction of Justice Tian Bahtiar Tidak Terbukti di Persidangan
KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 hingga 2016 yang masih digunakan di wilayah Jabodetabek.
Karena itu, konsumen diimbau untuk selalu memeriksa kondisi fisik galon serta mengecek kode produksinya sebelum digunakan.
“Selain kondisi fisik, konsumen juga harus mengecek kode produksinya,” tambah David.
Sebagai tindak lanjut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan peredaran galon tidak layak. Aduan tersebut akan dihimpun dari berbagai daerah untuk ditindaklanjuti.
“Kami membuka kanal pengaduan di website KKI, dan akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelasnya.
BPKN RI juga membuka layanan pengaduan bagi konsumen. Anggota BPKN Fitrah Bukhari mengatakan, masyarakat dapat melaporkan penjual yang masih mendistribusikan galon tua atau rusak.
“Kalau konsumen menerima galon yang sudah ‘manula’, bisa mengajukan pengaduan ke BPKN melalui call center 08153 153 153,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap bentuk penolakan konsumen yang tidak direspons oleh penjual dapat dilaporkan melalui kanal resmi BPKN untuk ditindaklanjuti.
KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen menolak galon air minum yang tidak layak dapat menekan peredarannya di pasaran, sekaligus mendorong produsen dan distributor untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Aset Kripto Masuk Fase Kematangan di 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






