Ganula Ancam Kesehatan Publik, KKI Desak Pemerintah Atur Batas Usia Galon Guna Ulang

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan paparan senyawa Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia telah melampaui ambang batas aman sebesar 0,6 bagian per juta (bpj).
Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius, terutama karena hingga kini belum ada regulasi yang mengatur batas usia pakai galon, membuka celah beredarnya ganula—galon lanjut usia yang membahayakan konsumen.
Padahal, semakin tua usia galon, semakin besar potensi peluruhan BPA yang membahayakan kesehatan.
Meski BPOM telah mewajibkan pencantuman label peringatan risiko BPA pada kemasan galon polikarbonat, aturan ini baru berjalan penuh pada 2024 dan diberi masa transisi hingga 2028.
Namun, tidak ada satupun kebijakan yang mengatur batas maksimal usia pemakaian galon tersebut.
“Ini inti masalahnya. Label memang penting, tapi tanpa aturan batas masa pakai, ganula tetap beredar. Galon plastik seperti ini tidak bisa dipakai selamanya, tetapi faktanya satu galon bisa diisi ulang puluhan kali, bahkan bertahun-tahun,” tegas Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, Senin (30/6/2025).
Ia juga menyoroti hasil survei BPOM tahun 2021–2022 di enam kota besar yang menunjukkan tingkat paparan BPA pada galon telah melampaui batas aman. “Ini seharusnya jadi sinyal bahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Update Massa Rusak Bangunan Gereja di Sukabumi, Berakhir Damai!
BPA adalah senyawa kimia yang dikenal sebagai endocrine disruptor—zat yang dapat meniru hormon estrogen dan mengganggu sistem hormonal tubuh manusia.
Sejumlah studi global mengaitkan paparan BPA dengan gangguan tumbuh kembang anak, infertilitas, hingga peningkatan risiko kanker tertentu.
Risiko pelepasan BPA makin tinggi pada galon yang sudah tua, sering terpapar sinar matahari langsung, atau dicuci berulang dengan cara tidak sesuai standar. Di sinilah ganula menjadi ancaman serius.
“Ganula ini galon zombie. Tampaknya masih layak, tapi seharusnya sudah pensiun. Produsen membiarkannya beredar karena ingin menekan biaya produksi, padahal konsumen yang dirugikan,” ungkap David.
Pakar polimer dari Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Cholid, menegaskan bahwa galon guna ulang sebaiknya dipakai maksimal 40 kali—atau sekitar satu tahun, dengan asumsi satu kali isi ulang per minggu. Melebihi itu, risiko migrasi BPA meningkat drastis.
Ironisnya, sebagian besar konsumen belum memahami bahaya ganula. Survei KKI menunjukkan, 43,4 persen responden tidak tahu adanya aturan label BPA.
Namun, setelah diberikan informasi, 96 persen setuju aturan pelabelan diterapkan secepatnya, bahkan mendukung penarikan ganula dari peredaran.
Yang lebih memprihatinkan, produsen air minum dalam kemasan sebenarnya sudah mampu memproduksi galon bebas BPA. Sayangnya, galon tua tetap dibiarkan beredar di pasar.
“Kalau sudah bisa produksi galon bebas BPA, kenapa ganula tidak ditarik? Ini murni soal keuntungan, dan rakyat yang jadi korban,” tegas David.
Ia menambahkan, 40 persen penduduk Indonesia—atau lebih dari 100 juta orang—bergantung pada air minum dalam kemasan dan galon isi ulang setiap hari.
Baca Juga: Hukum Memakai Proxy Video Barat dalam Islam
“Bayangkan, ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Jika pemerintah tak segera mengatur masa pakai galon, dampaknya bisa sangat panjang,” tandasnya.
KKI pun mendesak pemerintah segera menetapkan batas usia maksimal pemakaian galon guna ulang dan mempercepat implementasi label peringatan BPA.
Tujuannya jelas: mencegah ganula terus beredar dan melindungi kesehatan jutaan konsumen.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada agar rakyat tidak jadi korban. Negara harus hadir dan tegas membatasi ganula—bukan hanya membiarkan produsen meraup untung dari galon yang seharusnya sudah pensiun,” pungkas David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







