Serangan Granat ke Kedubes Israel di Denmark, Dua Warga Swedia Dihukum Hingga 14 Tahun

AKURAT.CO Dua pemuda asal Swedia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Kopenhagen, Denmark, pada Selasa, setelah terbukti melempar granat ke arah Kedutaan Besar Israel di Denmark lebih dari satu tahun lalu.
Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa berusia 18 tahun dan 14 tahun penjara kepada terdakwa berusia 21 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak terorisme terkait insiden yang terjadi pada Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, kepolisian menyebut aksi pelemparan granat itu dilakukan dengan tujuan menimbulkan ketakutan serius di kalangan masyarakat Israel dan Denmark. “Serangan tersebut karena itu dikategorikan sebagai tindakan terorisme,” kata polisi.
Pengadilan Kopenhagen juga menyatakan kedua pelaku, yang saat kejadian masing-masing berusia 16 dan 18 tahun, bertindak bersama berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan satu atau lebih kaki tangan yang belum teridentifikasi dari jaringan kriminal di Swedia.
Dalam persidangan, pelaku termuda — yang juga sedang diproses hukum di Swedia atas kasus penembakan ke arah Kedutaan Besar Israel di Stockholm — mengaku sebagai anggota jaringan kriminal Foxtrot. Ia direkrut jaringan tersebut saat masih duduk di bangku sekolah menengah.
Jaksa Soren Harbo mengatakan jaringan kriminal itu berperan sebagai “sayap bersenjata organisasi teroris Timur Tengah di Denmark”, dengan Kedutaan Besar Israel ditetapkan sebagai target serangan.
Serangan terjadi pada dini hari, 2 Oktober 2024. Dua granat meledak dan merusak teras sebuah rumah yang terletak di sebelah gedung misi diplomatik Israel di kawasan elite Hellerup. Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut.
Polisi menemukan DNA pelaku termuda pada salah satu granat yang ditemukan di taman rumah tersebut.
Selain dakwaan terorisme, keduanya juga divonis bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap penghuni rumah. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan membahayakan nyawa dan keselamatan fisik prajurit yang berjaga di kedutaan. Setelah menjalani hukuman, keduanya akan dideportasi ke Swedia.
Pada Mei 2024, badan intelijen Swedia menuduh Iran merekrut anggota geng kriminal di negara itu untuk melakukan aksi kekerasan terhadap kepentingan Israel. Tuduhan tersebut dibantah oleh Teheran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








